Jelajah
IMG-LOGO
Berita Lokal

Menuju Desa Girirejo Yang Bersih:Mahasiswa KKN UNDIP Beri Pengetahuan Tentang Larangan dan Sanksi Pembuangan Sampah dan Pengelolaan Sampah

Create By Priyo Suryono 18 August 2024 36 Views
IMG

Desa Girirejo, Kabupaten Magelang, 29 Agustus 2024-Desa Girirejo, yang terletak di kaki Gunung Andong, Kabupaten Magelang, dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam yang menarik. Keberadaan Gunung Andong sebagai objek wisata populer tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, tetapi juga menimbulkan tantangan baru dalam hal pengelolaan sampah. Peningkatan jumlah pengunjung sering kali disertai dengan peningkatan volume sampah, yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat merusak lingkungan dan menurunkan daya tarik wisata. Untuk itu, penting bagi masyarakat dan pengelola wisata untuk memahami dan mematuhi Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Laporan ini mengkaji pengetahuan warga Desa Girirejo dan pengelola wisata Gunung Andong terkait aturan dan sanksi dalam undang-undang tersebut, serta upaya yang telah dilakukan dalam mengelola sampah di daerah tersebut.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 mengatur dengan jelas mengenai sanksi bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah. Warga yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, serta tindakan peringatan. Dalam konteks Desa Girirejo, penerapan sanksi ini masih dilakukan secara persuasif, di mana warga yang kedapatan melanggar aturan akan diberi peringatan terlebih dahulu. Namun, jika pelanggaran berulang, tindakan yang lebih tegas akan diambil, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Taufiq Ketua Lingkungan mengungkapkan Pengelolaan sampah di Desa Girirejo saat ini telah mulai diarahkan ke sistem yang lebih terstruktur. Pihak desa telah menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di beberapa titik strategis. Selain itu, warga juga didorong untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga. Meski demikian, tantangan masih ada, terutama terkait dengan kesadaran warga dalam melakukan pemilahan sampah dan konsistensi dalam membuang sampah di tempat yang telah disediakan.

Pengelolaan sampah di Desa Girirejo dan sekitar Gunung Andong telah menunjukkan kemajuan, namun masih ada tantangan. Pengelola wisata telah menyediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan bekerja sama dengan pemerintah desa untuk pengangkutan sampah secara rutin. Di Desa Girirejo sendiri, warga dianjurkan untuk memisahkan sampah organik dan anorganik, meskipun pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Volume sampah yang meningkat selama musim liburan menunjukkan perlunya penambahan fasilitas pengolahan sampah dan sistem pengangkutan yang lebih efisien.

Penulis: Juan Patrick Simangunsong (Program Studi Ilmu Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan:Dr. Kardison Lumban Batu, S.E., M.Sc.
Lokasi KKN: Desa Girirejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang